pernikahan adalah bentuk final dari sebuah kisah asmara keidupan dua insan yang terikat cinta karna iman. kehidupan yang berubah total yang mana seseorang terbiasa hidup sendiri dan melakukan semuanya tanpa bantuan orang lain berubah ketika terikat ibadah yang indah ini. berdua dalam segala aktifitas yang dapat mereka kerjakan bersama, merasakan madu dan getir kehidupan, mendukung dalam segala kelemahan dan menutupi semua keburukan.
namun ada kisah menarik belakangan ini yang terkait dengan pernikahan, terjadi di kabupaten Banteng, Sulawesi Selatan sempat menghebohkan jagat publik. dua pelajar menengah pertama (SMP) yang masih 15 tahun akan melangsungkan pernikahan yang sebelumnya ditolak oleh KUI.
sebelumnya kedua calon pengantin ini mengirimkan permohonan untuk melangsungkan pernikahan namun mendapatkan penolakan dari kantor urusan Agama atau disingkat KUA kecamatan Bantaeng karna umur mereka yang mereka bilang masih muda menjadi pertimbangan. namun pasangan mmuda ini melayangkan permohonana dispensasi ke Pengadilan Agama, dan permohonanya dikabulkan.
Penghulu Fungsional KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat, mengakui bahwa selama ia bekerja di Kecamatan Bantaeng , baru kali ini dia mendapati sepasang remaja yang terbilang masih sangat muda secara umur akan melaksanankan pernikahan.
"kalau calon pengantin perempuan baru 14 tahun karena baru kelas 2 SMP, untuk laki - lakinya 15 tahun" ungkapnya.
selain itu, Syarif Hidayat menambahkan bahwa berdasarkan keterangan keluarga mereka yang mendampingi calon pengantin perempuan merupakan salah satu siswa yang berprestasi di sekolahnya.
"Tapi anaknya semenjak ibunya meninggal setahun lalu, ayahnya selalu keluar daerah untuk kerja. jadi dia takut sendirian dirumahnya. apalagi, keduanya punya hubungan spesial (pacaran)" urainya (M).
fenomena ini tidaklah mengherankan terjadi karna secara agama batas dari pernikahan itu saja siap atau tidaknya, namun secara negara dan konstitusional memang batas minuimun di batasi umur 17 tahun. dan walaupun batas pernikahan boleh di laksanaakn walaupun umur kedua mempelai terbilang sangat muda ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi siapa saja yang hendak menikah.
1. menikah berdasarkan ibadah bukan pelampiasan nafsu
menikah adalah bentuk ibadah yang tinggi dan bernilai pahala yang besar, karna disetiap tindakan dan aktifitas yang dilakuka bersama akan berpahala. namun jika menikah karna ketertarikan akan tubuh yang gemulai, wajah yang tampan atau segala macam yang berdasarkan karna nafsu maka segera perbaiki niat anda!
2. mampu secara mental
menikah memang tidak melulu indah, karna terkadang bumbu - bumbu pernikahan senantiasa beraneka macam kadang manis kadang pahit. jadi jangan bayangkan sesuatu yang manis - manis saja nanti hanya akan muncul pikiran - pikiran negatif yang akan mempengaruhi kualitas pernikahan anda.
sekian
...
namun ada kisah menarik belakangan ini yang terkait dengan pernikahan, terjadi di kabupaten Banteng, Sulawesi Selatan sempat menghebohkan jagat publik. dua pelajar menengah pertama (SMP) yang masih 15 tahun akan melangsungkan pernikahan yang sebelumnya ditolak oleh KUI.
sebelumnya kedua calon pengantin ini mengirimkan permohonan untuk melangsungkan pernikahan namun mendapatkan penolakan dari kantor urusan Agama atau disingkat KUA kecamatan Bantaeng karna umur mereka yang mereka bilang masih muda menjadi pertimbangan. namun pasangan mmuda ini melayangkan permohonana dispensasi ke Pengadilan Agama, dan permohonanya dikabulkan.
Penghulu Fungsional KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat, mengakui bahwa selama ia bekerja di Kecamatan Bantaeng , baru kali ini dia mendapati sepasang remaja yang terbilang masih sangat muda secara umur akan melaksanankan pernikahan.
"kalau calon pengantin perempuan baru 14 tahun karena baru kelas 2 SMP, untuk laki - lakinya 15 tahun" ungkapnya.
selain itu, Syarif Hidayat menambahkan bahwa berdasarkan keterangan keluarga mereka yang mendampingi calon pengantin perempuan merupakan salah satu siswa yang berprestasi di sekolahnya.
"Tapi anaknya semenjak ibunya meninggal setahun lalu, ayahnya selalu keluar daerah untuk kerja. jadi dia takut sendirian dirumahnya. apalagi, keduanya punya hubungan spesial (pacaran)" urainya (M).
fenomena ini tidaklah mengherankan terjadi karna secara agama batas dari pernikahan itu saja siap atau tidaknya, namun secara negara dan konstitusional memang batas minuimun di batasi umur 17 tahun. dan walaupun batas pernikahan boleh di laksanaakn walaupun umur kedua mempelai terbilang sangat muda ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi siapa saja yang hendak menikah.
1. menikah berdasarkan ibadah bukan pelampiasan nafsu
menikah adalah bentuk ibadah yang tinggi dan bernilai pahala yang besar, karna disetiap tindakan dan aktifitas yang dilakuka bersama akan berpahala. namun jika menikah karna ketertarikan akan tubuh yang gemulai, wajah yang tampan atau segala macam yang berdasarkan karna nafsu maka segera perbaiki niat anda!
2. mampu secara mental
menikah memang tidak melulu indah, karna terkadang bumbu - bumbu pernikahan senantiasa beraneka macam kadang manis kadang pahit. jadi jangan bayangkan sesuatu yang manis - manis saja nanti hanya akan muncul pikiran - pikiran negatif yang akan mempengaruhi kualitas pernikahan anda.
sekian
...
Comments
Post a Comment
Kalau mau Koment jangan lupa cuci tangan, trimakasih :v